Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB) merupakan salah satu syarat penting bagi para pencara kerja untuk melamar pekerjaan. Sebelum pandemi, pembuatan dan perpanjangannya perlu dilakukan secara offline. Namun, kini pembuatan SKCK tersebut telah dipermudah setelah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menerbitkan wadah pengajuan penerbitan SKCK secara online. Meskipun begitu, pembuatan SKCK tidaklah gratis.
Setidaknya terdapat 3 Undang-Undang yang mengatur pembuatan SKCK tersebut, yaitu UU RI No.20 Tahun 1997 mengenai Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No,2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 mengenai Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, biaya penerbitan SKCK adala Rp30.000 untuk WNI dan Rp60.000 untuk WNA. Sedangkan, untuk masa berlaku SKCK tersebut adalah 6 bulan. Untuk dapat membuat SKCK secara online, JO Friends dapat mengakses halaman berikut : https://skck.polri.go.id/. Berikut langkah pembuatan SKCK secara online:
Adapun file-file yang perlu JO Friends persiapkan untuk membuat SKCK, antara lain :
Bagaimana? Jauh lebih mudah dilakukan secara online kan JOFriends? Sudahkah kalian membuat SKCK? Dalam mencari kerja, tidak hanya mental dan kebutuhan kualitatif yang perlu dipersiapkan ya JO Friends, tetapi juga syarat-syarat teknis sama pentingnya untuk diperhatikan.
Sumber : ekbis.sindonews.com, tirto.id
WhatsApp us